APDESI MERAH PUTIH
Kedudukan
Berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan struktur organisasi sampai tingkat kecamatan.
Bentuk & Sifat Organisasi
- Organisasi Profesi pemerintahan desa berskala
nasional.
- Bersifat independen dan nonpartisan (tidak
berafiliasi politik praktis)
- Berbasis kesamaan profesi di bidang pemerintahan
desa dan pembangunan pedesaan
Asas Organisasi
Pancasila
Ruang Lingkup Organisasi (Nasional), meliputi:
- DPP (Dewan Pimpinan Pusat)
- DPD (Dewan Pimpinan Daerah Provinsi)
- DPC (Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten/Kota)
- DPK (Dewan Pimpinan Kecamatan)
Keanggotaan
- Kepala Desa
- Perangkat Desa
- BPD
- Purna bakti & Penggiat desa
- Tokoh/Pejabat sebagai anggota kehormatan
- Standarisasi tata kelola pemerintahan desa
- Digitalisasi administrasi desa
- Penguatan peran kepala desa dan perangkat
desa
- Perlindungan hukum bagi aparatur desa
- Pengembangan BUMDes & Koperasi Desa
- Hilirisasi produk desa (pertanian, perikana,
UMKM)
- Integrasi desa dalam rantai pasok nasional
- Penguatan desa sebagai pusat ekonomi lokal
- Pelatihan kepemimpinan kepala desa
- Pendidikan vokasi masyarakat desa
- Literasi keuangan dan digital
- Pengembangan kader desa profesional
- Adcokasi kebijakann nasional terkait desa
- Pemdampingan hukum bagi aparatur desa
- Pengawalan dana desa agar tepat sasaran
- Perlindungan terhadap kriminalisasi kepala desa
dan pemerintah desa
- Smart Village
- Sistem data desa terpadu
- Platform layanan desa online
- Pemasaran digital produk desa
- Sinergi dengan kementrian/lembaga
- Kerjasama dengan swasta dan investor
- Penguatan jaringan nasional dan internasional
- Kolaborasi dengan perguruan tinggi
- Desa berbasis lingkungan dan ketahanan pangan
- Pengembangan desa wilayah dan budaya
- Ketahanan terhadap bencana dan krisis
- Penguatan desa sebagai basis SDGs Desa
VISI DAN MISI
Terwujudnya pemerintahan desa yang maju, mandiri, sejahtera, adil, dan demokratis.
Penguatan Makna Visi:
Maju: berbasis inovasi dan teknologi.
Mandiri: kuat secara ekonomi dan tata kelola pemerintahan.
Sejahtera: peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Adil: pemerataan pembangunan desa.
Demokratis: partisipasi masyarakat dan pemerintah desa.
memberdayakan pemerintah desa, kelembagaan desa dan masyarakat melalui peningkatan kapasitas, tata kelola dan kemandirian desa
mencerdaskan masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan dan literasi digital serta kewirausahaan.
mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa berbasis potensi lokal (BUMDes, pertanian, UMKM, Koperasi)
Membangun kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi, media, dan lembaga lain
menjadikan desa sebagai:
subjek pembangunan
Pilar utama pemerintah nasional
berbasis ketahanan ekonomi dan sosial bangsa
